Sumber asli : Suara Muhammadiyah (https://suaramuhammadiyah.id/read/hukum-halal-haram-teknologi-seperti-media-komunikasi-dan-aplikasi)
Gawai (hp) sebagaimana laptop dan juga alat elektronik lain adalah teknologi terbarukan yang dalam kurun terakhir ini telah berkembang pesat sebagai dampak arus global yang membawa kemajuan di segala lini. Hal ini menjadikan gadget sebagai suatu kebutuhan primer manusia dan bersanding dengan kebutuhan pokok lainnya. Akibatnya, seluruh sistem kehidupan saat ini sangat bergantung pada kecanggihan teknologi yang ditandai dengan penggunaan gadget oleh seluruh umat manusia.
Dalam Islam, perkembangan teknologi adalah bagian dari ranah mu’amalah duniawiyyah (perkara kehidupan dunia), yakni suatu ranah kehidupan manusia yang akan selalu berubah seiring berkembangnya zaman, akan selalu ada kebaruan dari kebutuhan-kebutuhan manusia yang beragam. Di zaman Rasulullah dulu, kecanggihan teknologi belum dapat ditemukan karena tidak ada kebutuhan terkait hal itu, namun saat ini kebutuhan setiap manusia mengacu pada teknologi. Terkait hal tersebut terdapat hadis sebagai berikut,
عَنْ أَنَسِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُوْنَ، فَقالَ: لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا لَصَلُحَ قَالَ: فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بهِمْ فَقالَ: مَا لِنَخْلِكُمْ؟ قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: أَنْتُمْ أَعْلَمُ بأَمْرِ دُنْيَاكُمْ [رواه مسلم]
Dari Anas (diriwayatkan) bahwa Nabi saw pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma, lalu beliau bersabda: Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik. Dikatakan (setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak), sehingga Nabi saw melewati mereka lagi dan melihat hal itu, beliau bertanya: Ada apa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu? Beliau lalu bersabda: Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian. [H.R. Muslim: 4358].
Hadis di atas menjadi salah satu dasar Muhammadiyah untuk menetapkan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah berkaitan dengan ajaran Islam tentang muamalah duniawiyah. Aspek muamalah duniawiyah merupakan segala hal atau perkara yang berhubungan dengan urusan duniawi dan yang penerapannya memiliki asas diperbolehkan selama tidak melanggar aturan agama dan norma sosial, sebagaimana kaidah usul fikih berikut,
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Hukum asal segala sesuatu (hal-hal di luar tsawabit) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya. (Muhammad Mushtafa az-Zuhaili, al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah, Jilid I, hlm. 190).
اَلْأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا
Segala perkara tergantung niatnya. (Salih bin Ganim as-Sadlan, al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma’a Tafarra’a ‘Anha, hlm. 41).
Dengan indikasi bahwa teknologi bukan termasuk hal ibadah dan fenomenanya tidak ditemukan di zaman Rasulullah saw, maka perihal laju kembang teknologi saat ini dengan beragam platform yang ada, adalah termasuk perkara duniawiyah yang hukumnya mubah selama hal itu membawa kepada kemaslahatan. Seperti yang diketahui, bahwa tidak ada mobilitas kehidupan saat ini yang terlepas dari campur tangan teknologi, sehingga tanpa teknologi akan mempersulit manusia untuk mengakses segala fasilitas yang tersedia. Beberapa contoh di antaranya, penggunaan teknologi informasi TV yang hingga saat ini masih menjadi sumber informasi domestik ataupun mancanegara bagi masyarakat umum dan utamanya bagi yang berusia lanjut. Selain itu pula terdapat teknologi komunikasi yang lebih terepresentasikan dengan beragam sosial media seperti Whatsapp, Telegram, Facebook, Instagram, Twitter dan lain-lain yang membantu manusia untuk terhubung satu sama lain dan bahkan menjadi platform marketing baik jasa, barang ataupun personal.
Namun begitu, tidak jarang teknologi justru membawa kemudaratan bagi para penggunanya seperti dampak psikis anti sosial ketika seorang individu terfokus pada gawai secara berlebihan, dan hal ini dapat berakibat terjadinya peningkatan emosi dalam diri. Selain itu, aksesibilitas tanpa batas dalam tayangan-tayangan di sosial media menjadikan individu dapat menikmati konten-konten yang dilarang seperti pornografi atau bahkan termotivasi secara tanpa sadar untuk berbuat hal buruk dari tayangan anarkis, penyiksaan dan semacamnya. Sebagaimana kasus-kasus kekerasan dewasa ini yang muncul seperti kekerasan dan pembunuhan di dunia nyata.
Kemaslahatan dalam berteknologi kemudian diwujudkan melalui tindakan selektifitas dan kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan teknologi. Sebagai contoh, pemilihan Telegram sebagai alat berkomunikasi harus disadari bahwa sistem Telegram memungkinkan setiap orang untuk bisa melakukan chat secara random kepada siapa pun dengan cara mencari di kolom search. Sehingga hal ini harus dihindari untuk menutup peluang kejahatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Telegram sebagaimana Whatsapp dan platform-platform lain juga menyediakan ragam fitur-fitur emoji, dari emoji ekspresi, ideologi sampai dengan lambang-lambang keagamaan. Hal ini tidak kemudian sebagai pengguna Telegram atau Whatsapp menjadi bersalah tanpa harus menggunakan emoji tersebut. Fitur emoji tersebut akan bernilai maslahat apabila digunakan secara proporsional seperti dakwah atau tidak digunakan sama sekali karena tidak ada kepentingan maslahat di momen tersebut dan sebaliknya dapat bernilai mudarat apabila digunakan dengan tujuan-tujuan buruk.
Kaidah pemisahan antara yang halal dan haram dapat dilakukan bagi realitas halal dan haram yang sifatnya bukan zat larut. Di mana pada penjualan hal-hal halal dan haram di satu akad maka berkonsekuensi pada benda yang haram tetap bernilai haram dan benda yang halal tetap bernilai halal. Kaidah ini mengindikasikan bahwa sesuatu yang bernilai halal pada hal-hal muamalah tetap akan bernilai halal meski berdampingan dengan hal-hal haram dan begitu pula sebaliknya. Kebercampuran antara kemaslahatan dan kemudaratan suatu teknologi, tidak lantas kemudian seorang muslim harus meninggalkan teknologi itu, melainkan seorang muslim harus pandai membedakan (furqan) antara yang baik dan buruk agar mampu menjadikan kebaikan sebagai unsur dominatif di dalam teknologi.
Wallahu a’lam bish-shawab.

