Gallerynesia, Id. Mulai tahun 2026, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% untuk digunakan pembelian rumah, baik secara tunai maupun Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Adapun kebijakan ini berlaku bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Hal ini berkenaan dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2025.
Cara klaimnya pun berbeda-beda, sesuai besaran saldo yang ingin digunakan. Namun setidaknya, bisa mempersiapkan dokumen berikut:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP atau identitas lain
– NPWP (wajib jika ada saldo JHT)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dengan syarat utama telah terdaftar minimal 1 tahun, tertib iuran, dan belum memiliki rumah sendiri. Fasilitas ini menawarkan bunga rendah (biasanya 7,75% atau subsidi BI Repo Rate+5%) untuk rumah pertama, dengan plafon hingga Rp500 juta dan tenor panjang. Adapun syarat pengajuan adalah:
Peserta Aktif: Minimal 1 tahun terdaftar dan aktif membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, dan JKM.
- Perusahaan Tertib: Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran.
- Rumah Pertama: Belum pernah memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Dokumen: KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pasangan: Jika suami/istri juga peserta, hanya salah satu yang boleh mengajukan.
Cara Pengajuan:
- Pengajuan ke Bank: Peserta mengajukan KPR ke bank penyalur (seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI).
- Verifikasi BPJS: Setelah lolos verifikasi bank, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi persyaratan kepesertaan.
- Persetujuan: Mendapatkan formulir rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini dirancang untuk mempermudah pekerja mendapatkan hunian layak dengan cicilan ringan, termasuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

